Minggu, 23 Juni 2013

Memahami Kode Etik Guru



BAB II
PEMBAHASAN

2.1                         Pengertian Kode Etik Profesi Guru
Kode etik berasal dari dua kata, yaitu kode yang berarti tulisan (kata-kata, tanda) yang dengan persetujuan mempunyai arti atau maksud yang tertentu (untuk telegram dan sebagainya; sedangkan etik, dapat berarti aturan tata susila; sikap atau akhlak. Dengan demikian, kode etik secara kebahasaan berarti ketentuan atau aturan yang berkenaan dengan tata susila dan akhlak. Akhlak itu sendiri sebagai disebutkan oleh ibn miskawaih dan Iman al Ghazali (w. 1111 M) adalah ekspresi jiwa yang tampak dalam perbuatan dan meluncur dengan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan lagi.[1]

 Kode etik atau akhlak memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1.            Diperbuat telah mendarah daging dan menyatu menjadi kepribadian yang membedakan antara individu satu dengan individu lainnya.
2.            Tingkah laku tersebut sudah dapat dengan mudah dan tanpa melakukan pemikiran lagi.
3.            Perbuatan yang dilakukan tersebut timbul atas tekanan dari orang lain.
4.            Perbuatan yang dilakukan itu berada dalam keadaan sesungguhnya, bukan berpura-pura atau bersandiwara.
5.            Perbuatan tersebut dilakukan atas niat semata-mata karena Allah, sehingga perbuatan dimaksud bernilai ibadah dan kelak mendapatkan balasan pahala di sisi Allah SWT.

2.2                         DESKRIPTIF KODE ETIK KEGURUAN
Deskripsi kode etik guru Indonesia berikut ini adalah merupakan rumusan hasil kongres PGRI tahun 1989. Adapun rumusannya sebagai berikut :




KODE ETIK GURU INDONESIA PGRI 1989
            Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang - Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita – cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar – dasar sebagai berikut ini :
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
Mengandung pengertian bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya itu semata – mata dicurahkan untuk membimbing peserta didik, yaitu mengembangkan potensinya secara optimal dengan mengupayakan terciptanya proses pembelajaran yang edukatif.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejuruan professional.
Mengandung makna bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas profesi yang sesuai dengan kemampuannya, ia tidak menunjukkan sikap arogansi professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi tentang peserta didik selengkap mungkin.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan membuat peserta didik betah belajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitarnya untuk ikut andil dalam proses pendidikan di sekolah/madrasah.
6.      Guru secara pribadi dan bersama – sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru diharuskan untuk selalu menungkatkan dan mengembangkan mutu dan martabat profesinya, yang dapat dilakukan secara pribadi maupun secara kelompok.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
Seorang guru bisa menjalin kerjasama yang mutualistis dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan biasanya mengikat para guru untuk bersatu dalam menyatukan visi dan misinya.
8.      Guru bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
PGRI merupakan sarana dan wadah yang menampung aspirasi guru, sarana perjuangan dan pengabdian guru. PGRI harus menjadi satu kekuatan profesi guru dalam menggapai harapanya. Selain itu organisasi ini seharusnya mampu menjembatani dan mengayomi aspirasi guru, dan bahkan jika memungkinkan PGRI harus mampu meningkatkan harkat dan martabat guru yang semakin hari semakin cenderung adanya.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru melaksanakan semua kebijaksanaan dalam bidang pendidikan, selagi dengan kemampuan guru itu dan tidak melecehkan harkat dan martabat guru itu sendiri.[2]
2.3                         Etika Guru Menurut Ulama’ Islam
A.    Etika Guru Menurut K.H.M Hasyim Asy’ ari
Ada dua puluh etika guru terhadap dirinya sendiri yaitu :
  1. Agar selalu istiqomah dalam muraqobah kepada Allah SWT.
  2. Senantiasa berlaku Khauf (takut kepada Allah) dalam segala ucapan dan tindakan.
  3. Senantiasa bersikap tenang.
  4. Senantiasa bersikap wara’ (meninggalkan perkara syubhat dan meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat).
  5. Selalu bersikaf tawadlu’ (merendahkan diri terhadap mahluk dan melembutkan diri kepada mereka, atau patuh kepada kebenaran, dan tidak berpaling kepada hikmah, hukum dan kebijaksanaan).
  6. Selalu khusyu’ kepada Allah SWT.
  7. Menjadikan Allah sebagai tempat meminta pertolongan dalam segala keadaan.
  8. Tidak menjadikan ilmunya sebagai tangga untuk mencapai keuntungan duniawi.
  9. Tidak diskriminatif terhadap murid.
  10. Bersikap zuhud dalam urusan dunia sebatas apa yang ia butuhkan.
  11. Menjauhkan diri dari tempat yang rendah dan hina menurut manusia.
  12. Menjauhkan diri dari tempat-tempat kotor dan maksiat.
  13. Agar selalu menjaga siar-siar islam dan zahir-zahir hukum, seperti shalat berjamaan di masjid.
  14. Menegakkan sunnah-sunnah dan menghapus segala hal yang mengandung unsur bid’ah.
  15. Membiasakan melakukan hal sunnah yang bersifat syari’at.
  16. Bergaul dengan ahlak yang baik.
  17. Membersihkan hati dan tindakannya dari akhlak yang jelek dan dilanjutkan dengan perbuatan yang baik.
  18. Senantiasa bersemangat untuk mengembangkan ilmu dan bersungguh-sungguh dalam setiap aktivitas ibadah.
  19. Tidak boleh membeda-bedakan status, nasab, dan usia dalam mengambil hikmah dari semua orang.
  20. Membiasakan diri untuk menyusun atau merangkum.
 K.H. Hasyim Asy’ari memberikan pedoman bagi guru yang hendak mengajar, yaitu ketika akan berangkat ke ruangan (majlis ilm) :
  1. Mensucikan dirinya dari hadas dan kotoran
  2. Memakai harum-haruman
  3. Memakai pakaian yang layak sesuai dengan mode zamannya dengan  maksud untuk mengagungkan ilmu dan menghormati syariat.
  4. Berniat menyebarkan ilmu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menegakkan agama Allah serta menyampaikan hukum-hukum Allah.
  5. Berniat untuk menunjukkan kebenaran dan kembali kepada kebajikan.
  6. Berkumpul bersama untuk berzikir kepada Allah SWT.
  7. Menyebarkan kedamaian kepada kawan-kawan muslimin.
  8. Mendo’akan ulama terdahulu.
 Saat masuk ruangan (majlis ilm)
  1. Mengucapkan salam dengan tenang, tawadlu’ dan khusyu’.
  2. Duduk ditempat yang bisa dilihat oleh semua murid.
  3. Bersikap lemah lembut kepada yang lain dengan menghormati dengan tutur kata yang lembut, wajah berseri-seri dan hormat.
 Saat memulai mengajar
  1. Memulai belajar dengan membaca ayat Al-Qur’an untuk mencari barokah.
  2. Mendahulukan materi yang dianggap penting, dan tidak memperpanjang pelajaran sehingga membosankan atau meringkasnya.
  3. Jangan mengeraskan suara secara berlebihan atau memelankannya sehingga tidak terdengar, namun sebaiknya suara itu tidak melebihi majelis.
  4. Menjaga majelis dari kesalahan.
  5. Menekankan agar tidak membahas secara berlebihan atau menunjukkan tata krama yang jelek ketika membahas suatu pelajaran.
  6. Apabila ditanya tentang sesuatu yang belum diketahui, maka hendaknya dijawab “saya tidak tahu, atau saya tidak mengerti, karena sebagian dari ilmu adalah menyatakan saya tidak mengerti “.
  7. Hendaknya menunjukkan kasih sayang kepada orang baru yang hadir di majelis.
  8. Hendaknya memulai pelajaran dengan membaca basmalah.
  9. Jika tidak menguasai materi, maka hendaknya jangan mengajar atau mengajarkan sesuatu yang tidak tahu karena hal itu termasuk mempermainkan agama dan merendahkan diri dihadapan manusia.

B.     Etika Guru Menurut K.H. Ahmad Dahlan
Syarat-syarat guru adalah sebagai berikut.
  1. Muslim
  2. Mempunyai kemampuan dan kecakapan yang diperlukan
  3. Anggota/calon anggota/simpatisan organisasi (muhammadiyah atau aisyiyah).
  4. Loyal terhadap persyarikatan dan perguruan.
  5. Berjanji untuk memenuhi persyaratan khusus yang dimufakati bersama antara yang bersangkutan dengan bagian pendidikan dan pengajaran.
Diantara kelima syarat tersebut, syarat kemampuan menjadi perhatian yang istimewa. Syarat kemampuan dirinci sebagai berikut:
  1. Menguasai bahan; a) menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah, b) menguasai bahan pendalaman/aplikasi bidang studi.
  2. Menguasai program belajar; a) merumuskan tujuan instruksional, b) mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar, c) memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat, d) melaksanakan program mengajar dan belajar, e) mengenal kemapuan anak didik, f) merencakan dan melaksanakan pengajaran remedial.
  3. Mengelola kelas; a) mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran, b) menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi.
  4. Menggunakan media dan sumber; a)  mengenal dan memilih serta menggunakan sumber, b) menggunakan alat-alat bantu pelajaran yang sederhana, c) menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar, d) mengembangkan laboratorium, e) menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
  5. Menguasai landasan-landasan kependidikan
  6. Mengelola interaksi belajar mengajar.
  7. Menilai prestasi siswa untuk kependidikan dan pengajaran.
  8. Menguasai fungsi dan program dan bimbingan di sekolah; a) menguasai fungsi dan layanan dan bimbingan di sekolah, b) menyelenggarakan program layanan dan bimbingan di sekolah.
  9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; a) mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah, b) menyelenggarakan administrasi sekolah.
  10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
C.     Etika Guru menurut K.H. Imam Zarkasyi
Mengingat pentingnya tugas guru, maka guru harus memiliki sifat khusus yang memungkinkan pelaksanaan tugasnya dengan cara sebaik mungkin, sifat itu bertalian dengan fisik, intelektual dan moral, yaitu :
  1. Mempunyai akhlak yang mulia dan bebas dari perbuatan buruk
  2. Mempunyai niat dengan penuh keikhlasan dalam pekerjaannya dan bersungguh-sungguh dalam tugasnya.
  3. Sehat badan, kuat jasmani dan pikirannya.
  4. Suci dari cacat badan yang merendahkan (martabat guru)
  5. Mengetahui dasar pendidikan dan metode mengajar.
  6. Mengetahui ilmu jiwa (psikologi)
  7. Penuh bacaan dengan berbagai refrensi/literatur, sehingga menjadikannya orang yang menguasai materi.
  8. Cakap dalam memilih materi yang terpercaya kebenarannya, relevan dengan zaman dan kemampuan murid.
  9. Cakap dalam menyusun materi secara logis dan tertulis dalam buku persiapan mengajar.
  10. Mampu mentransformasi pengetahuan kepada pikiran murid dan sekaligus pemahamannya.
  11. Bersungguh-sungguh dalam pekerjaannya, senang dan giat dalam melaksanakan tugasnya.
  12. Berair muka yang jernih (tidak murung dan kerut) dengan penuh kasih sayang dan baik dalam perlakuannya.
  13. Mempunyai persiapan dan kesiapan dalam tugasnya dan cakap dalam membangkitkan murid dengan penuh kasih sayang.
  14. Mampu membangkitkan kreatifitas murid dengan berbagai ilmu dan seni.
  15. Mampu memberikan kerinduan murid dalam pelajaran.
  16. Mampu dalam menguasai kelas dan dapat menjalin jalinan rohani (psikolgis) antara mudarris dan murid.
  17. Bertindak bijaksana dan adil dalam melakukan hukuman/sanksi terhadap murid.
  18. Matanya harus selalu awas, penuh perhatian dan cukup keberanian.
  19. Bersifat sabar, penuh kasih sayang terhadap murid.
  20. Suaranya harus jelas dan terang, berwibawa dan membekas dalam jiwa.
  21. Mengerti tujuan masing-masing pelajaran dan mengetahui pokok-pokok penting dalam pelajaran.
  22. Mejaga kebersihan badan dan pakaiannya.
v   Pesiapan guru dalam mengajar
 Metodologi-psikologis dan motivasi kejiwaan kepada guru yang akan melaksanakan tugas mendidik dan mengajar yaitu :
  1. Niat mengajar.
  2. Mendidik dan mengajar adalah realisasi dari mujahadah yaitu mau bersusah payah memikirkan kebaikan, bukan enaknya.
  3. Belajar dihadapan murid tak akan kurang penting (berarti) dengan belajar dihadapan guru
  4. Seorang guru dalan professor pada mata pelajaran masing-masing. Untuk itu diperlukan persiapan mengajar tertulis, yang matang dan banyak (konfrehensif).
  5. Metode lebih penting dari materi, akan tetapi eksistensi guru itu lebih penting dari pada metode, dan jiwa guru (jauh) lebih penting dari wujud guru itu sendiri.[3]
2.4  Perbandingan Kode Etik Guru Indonesia dengan Etika Guru Menurut   Ulama’ Islam
Kode etik  yang tercantum dalam kode etik guru Indonesia merupakan pedoman guru Indonesia dalam mengabdikan dirinya dengan rasa penuh tanggung jawab. Pengabdian yang dilakukan guru harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, negara dan masyarakat. Kode etik itu dirumuskan berdasar pada nilai-nilai standar keilmuan dan keahlian.
Kode Etik menurut ulama’ islam lebih substansial yaitu berkaitan dengan keimanan kepada Allah SWT dan bagaimana menjadi Guru yang dapat mensyiarkan agama Islam dan mencerminkan al-akhlak al-Karimah.

  

KESIMPULAN
Kode Etik merupakan Pedoman tingkah laku yang harus di ikuti dan ditaati oleh anggota- anggota suatu masyarakat tertentu. Kode etik  yang tercantum dalam kode etik guru Indonesia merupakan pedoman guru Indonesia dalam mengabdikan dirinya dengan rasa penuh tanggung jawab. Pengabdian yang dilakukan guru harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, negara dan masyarakat. Kode etik itu dirumuskan berdasar pada nilai-nilai standar keilmuan dan keahlian.
Para Ulama’ islam memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang kode etik guru ini, yaitu berkaitan dengan keimanan kepada Allah SWT dan bagaimana menjadi Guru yang dapat mensyiarkan agama Islam dan mencerminkan al-akhlak al-Karimah.




[1] Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan (Jakarta : Prenada Media,2003)h. 137
[2] Djam’an satori dkk, Profesi Keguruan (Jakarta:Universitas Tebuka, 2005)h. 5.12
[3] http://nurmanspd.wordpress.com/2010/06/11/rumusan-etika-guru-menurut-ulama-islam/

1 komentar: